JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero disebut merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kerugian itu timbul akibat pembayaran abal-abal asuransi perkapalan tahun anggaran 2015-2020.
Hal ini telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Januari 2023.
Meski demikian, pihak KPK belum merinci tentang siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dugaan pembayaran asuransi yang dikorupsi menyangkut jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal yang disebut sebagai asuransi Marine Hull.
Selain itu ada juga dugaan pembayaran fiktif jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut atau asuransi wreck removal and pollution.
Fikri berjanji akan mengungkap detail perbuatan para pelaku, identitas tersangka, hingga pasal yang disangkakan ketika alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
“Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan. Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan,” ujar Ali. ***
