Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Bagi warga Kecamatan Padarincang diminta untuk memanfaatkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang pada Selasa sampai Kamis, 14-16 Oktober 2025.

Layanan jemput bola sebagai komitmen mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Serang dapat menikmati kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Layanan jemput bola adminduk juga sebagai dukungan terhadap kegiatan Festival Sangga Nagara di Rangkaikan Peringatan Hari Pangan Sedunia atau HPS di Bumi Perkemahan Sangga Nagara Kampung Rancapanti, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengajak masyarakat Padarincang untuk memanfaatkan layanan jemput Adminduk tersebut. “Silahkan semua datang ke pelayanan-pelayanan seperti ini, agar kita mempunyai identitas yang jelas untuk hidup kita kedepannya,” ajak Ida Nuraida disela meninjau Gebyar Adminduk Hari Pangan Sedunia (HPS).

Ida Nuraida mengatakan, layanan jemput bola adminduk pada event-event yang digagas pemerintah kecamatan maupun Pemkab Serang melalui disdukcapil sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Diantaranya update e-KTP, Kartu Keluarga (KK) , perekaman, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya. “Jadi layanan jemput bola ini sangat mendekatkan diri tidak ada ongkos, biaya artinya zero. Sehingga masyarakat diharapkan tidak ada yang tertinggal, semuanya memiliki adminduk,”ungkap Ida Nuraida.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Endah Yuni Twidiningsih bersyukur bisa mendapatkan kesempatan layanan jemput bola gebyar adminduk pada Festival Sangga Nagara Tahun 2025. Saat dibuka, sudah beberapa warga yang melakukan perekaman.

“Kita melayani dari mulai KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, KIA dan perekaman. Jadi kalau pemula yang berumur 17 tahun yang belum mempunyai e-KTP harus perekaman dulu, pun untuk yang sudah tua kalau memang belum punya KTP harus perekaman dulu,”ujarnya.

Adapun untuk jangka waktu hasil perekaman e-KTP,  sebut Kabid Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan (PIAK) ini, perlu dilakukan penunggalan dari pusat terlebih dahulu dengan maksimal selama 1 hari. Sedangkan untuk pencetakannya selama 3 hari dengan maksimal 1 minggu.

“Sedangkan untuk pencetakan saja kalau kita syarat lengkap dan jaringan bagus itu 15 menit pun bisa jadi. Mohon untuk masyarakat terutama di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang sekitarnya silahkan untuk datang ke stand disdukcapil untuk mendaftar dokumen kependudukan, kedepannya kan dokumen kependudukan itu sangat penting,”jelas Endah Yuni.(Red03)

Related posts

Garap Lahan Jagung Seluas 14 Hektar di Kopo, Kapolres Serang Beri Bantuan Bibit, Pupuk, Obat-obatan serta Biaya Pengairan dan Garap Lahan

bantenbersatu

Penyegaran Organisasi, Pejabat Utama Polda Banten Mutasi Jabatan

bantenbersatu

HUT Ke-25 Provinsi Banten, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi Gratis hingga Akhir Tahun

bantenbersatu

Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua se Jawa Bali

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Banten Aktifkan Lagi Siskamling

bantenbersatu

Pegawai Bank Banten Jebol Brankas Hingga 6,1 Miliar Untuk Judi Online

bantenbersatu

Inilah Dua Destinasi Pantai Paling Mempesona di Banten

bantenbersatu

Baliho Sepanjang 50 Meter Mencuri Perhatian Warga Kota Serang, Isinya Dukungan untuk Prabowo-Gibran dari 24 Peguron di Banten: Cek Siapa Saja!

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Penyambutan Tamu Negara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024 – 2029 Tertib, Aman dan Lancar

bantenbersatu