KOTA SERANG (bantenbersatu.co.id) – Sebagian besar kabupaten/kota masih meragukan pemindahan RKUDnya ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Banten.
Hal ini ditandai dengan sebagian besar kabupate/kota yang masih nggan memindahkan (RKUD)nya ke Bank tersebut.
Padahal upaya ajakan pemindahan RKUD kabupaten/kota tersebut, sudah beberapa kali diimbaukan oleh gubernur sebelum Gubernur Andra Soni.
Tidak hanya itu, bentuk intervensi agar pemindahan RKUD kabupaten/kota tersebut, juga sudah pula disampaikan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kemendagri RI menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Banten agar menaruh RKUDnya ke Bank Banten.
Instruksi penting itu ditekankan melalui Surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang dibuat 17 April 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Ditekankan dalam perintah surat itu, bahwa pemindahan RKUD ditenggat paling lambat 30 April 2024.
Namun nyatanya, sampai saat ini dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, setidaknya baru dua daerah yang bersedia memindahkan RKUD-nya di Bank Banten.
Daerah tersebut, masing-masing Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kota Serang.
Sedangkan Pemerintah/kabupaten kota lainnya, masih memilih RKUDnya berda di Bank BJB seperti sebelumnya.
Pememerintah Kabupaten Pandeglang umpamanya, masih lebih mempercayakan penyimpanan RKUD di Bank bjb.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, RKUD Pemkab Pandeglang belum dipindahkan ke Bank Banten.
Alasannya, karena memang sudah melakukan MoU dengan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut sejak lama.
Bahkan menurutnya, untuk pemindahan RKUD tersebut, perlu dilakukan kajian matang serta kesiapan infrastruktur dari pihak Bank Banten (dikutip dari radarbanten.co.id).
Dia menyebut, bahwa Bank Banten, perlu membuat infrastruktur layanan keuangan yang sampai ke daerah hingga pelosok desa.
“Atau paling tidak, sama dengan layanan yang dilakukan Bank bjb,” katanya.
Kendati demikian kata Fahmi, pihaknya tetap mendukung pemindahan RKUD dari kabupaten/kota ke Bank Banten dengan catatan infrastrukturnya perlu dibenahi.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahcrul Ulum juga mengatakan bahwa Bank Banten perlu melakukan banyak pembenahan internal agar RKUD Kabupaten/kota mau pindah.
Menurut Bachrul, pihak Bank Banten perlu memberikan penjelasan secara rinci dan mendalam, termasuk keamanan uang setelah RKUD dipindahkan dari kabupaten/kota.
“Bank Banten harus bisa memberikan keyakinan kepada pemerintah Kabupaten/kota agar RKUDnya dipindahkan,” tutur Ulum.
Menurutnya pihak Bank Banten perlu melakukan komunikasi mendalam kepada bupati dan walikota, sampai akhrinya mereka mau memindahkan RKUDnya. (Dina Kristiana)
