BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Sebanyak 9.709 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diserahkan Jumat 1 Agustus 2025.
Penyerahan SK PPPK dilakukan secara hibrid, oleh Gubernur Banten Andra Soni, di Pendopo, KP3B yang menghubungkan seluruh PPPK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepada seluruh PPPK Pemprov Banten yang baru saja mendapatkan SK, Andra Soni menyampaikan selamat.
“Saya mengucapkan selamat, hari ini bukan hanya formalitas. Tapi titik awal dari tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, bukan dilayani,” ungkap Andra Soni.
Menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, kata Andra Soni bukan hanya tentang status.
Tetapi lebih dari itu, adalah tentang makna negara memberikan kepercayaan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kita wajib menjawabnya dengan kerja nyata, bukan sekedar rutinitas,” tegas Andra.
Ingatlah, ada tiga hal penting yang harus dicamkan oleh setiap PPPK hari ini yang dilantik, pertama integritas, semangat belajar dan etos kerja yang kuat.
“Mari kita tunjukkan, bahwa ASN termasuk PPPK bisa bekerja dengan luar biasa,” tegasnya.
Andra Soni menekankan agar PPPK di Pemprov Banten dapat menjadi motor penggerak perubahan dengan menjadi contoh, disiplin, profesional dan berdedikasi tinggi.
“Pemerintah perlu ASN yang memiliki semangat pembaruan, bukan hanya tunggu perintah. Kita butuh pemimpin di setiap level, bukan hanya pelaksana,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni juga menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah sebelumnya yang telah memproses tahapan untuk pengangkatan PPPK di Pemprov Banten.
Sebagai informasi, pada tahap 1 formasi 2024 terdapat 9.709 orang yang mendapatkan SK PPPK di Pemprov Banten. Terdiri dari Tenaga guru 3.671, Tenaga teknis 5.803 dan Tenaga kesehatan 235. (Dina Kristiana)
