BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang Irfan Rifai mengecam praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat kepada para pengusaha yang menginginkan proyek pembangunan pemerintah. Pernyataan tegas ini disampaikan Irfan dalam siaran Press nya, Sabtu, 24/5/2025.
Irfan menyebut perilaku oknum pejabat tersebut sebagai premanisme dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku. “Praktik meminta fee kepada pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pemerintah adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, dan itu merupakan sikap Premanisme,” tegas Irfan Rifai. “Ini merusak iklim investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan merugikan masyarakat Banten.”
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Irfan berharap APH dapat segera mengusut tuntas kasus-kasus pungli ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelakunya. KUMALA, kata Irfan, berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di Banten.
Sebelumnya ramai di Pemberitaan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BAPENDA Banten diduga terindikasi melakukan jual beli Proyek/kegiatan yang dimana Plt. Kepala Bapenda Banten diduga meminta 20% kepada Kontraktor dari setiap Paket/kegiatan salah satunya kegiatan/ Paket, Detail Paket : Kode RUP 53742838 / Nama Paket : Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software) dengan total pagu anggaran 4.991033.000. (Ysp/Red02)