KABUPATEN SERANG – PT.Valero Metals Jaya lakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 12 pekerja pada 12 Februari 2025 Lalu.
Law Firm Untung Prasetyo & Patners selaku kuasa hukum ke 12 Pekerja tersebut mengatakan, bahwa atas tindakan PT. Valeri Metals Jaya yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak membuat klien kami tidak bisa bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi kebutuhan hidup dan menjadi terganggu psikologinya, sehingga klien kami sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kami telah berupaya untuk melaksanakan perundingan bipartit dengan datang ke PT. Valero Metals Jaya namun tidak tercapai kesepakatan,”Ucap Law Firm Untung Prasetyo & Patners
“Oleh karena Itu sebagaimana risalah perundingan bipartit pertama pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Februari 2025 dan perundingan bipartit kedua pada hari Jum’at 21 Februari 2025, sebagaimana terlampir sehingga beralasan hukum untuk menyampaikan permohonan mediasi atas perkara tersebut pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang,”tambahnya.
Berdasarkan uraian tersebut kami kuasa hukum dari Saudara Syaiful dan lainya 12 orang memohon kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang untuk menunjuk mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang tersebut untuk melakukan mediasi terhadap perkara Pemutusan Hubungan Kerja antara klien kami Saudara Syaiful dan lainnya dengan PT. Valero Metals Jaya.
untuk. diketahui Nama-nama Pekerja yang di PHK
1. SAIFUL ANWAR
2. DAWIN SETIAWAN
3. SUPREDI
4. ERIK SETIAWAN
5. ANTON
6. LANGLANG MAULANA
7. ISYA MAHENDRA
8. RANIM
9. DAYAT
10. SAKRANI
11. AMRULLOH
12. DIMAS RAMADHANA
(Diva/Red02)