SERANG (bantenbersatu.co.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten berinisial RF umur 44 tahun, dari Fraksi Partai Golkar akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku melakukan pembayaran menggunakan cek atas pesanan beton cair kepada PT Sinar Dinamika Beton (korban-Red).
Cek tersebut ditandatangani langsung oleh pelaku yang mengaku sebagai direktur dari CV Prisma Kencana sebagai pemesan.
Oleh pelaku beton cair tersebut digunakan untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakannya.
“Saat itu Pelaku menyerahkan satu lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta, kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap barang yang dipesannya,” kata Dian kepada wartawan Selasa, 15 April 2025.
Namun, saat cek tersebut akan dicairkan oleh pihak Bank ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Merasa ditolak, selanjutnya pihak PT Sinar Dinamika Beton berusaha menghubungi pelaku secara berulang-ulang, namu tak mendapatkan kepastian.
Akhirnya karena merasa tak ada kepastian, korban melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten.
Menurut Dian, korban ditangkap di suatu tempat. Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta.
Satu lembar surat keterangan penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024.
Satu bundle surat jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton.
Atas perbuatannya, pelau dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red01/Dina K)