SERANG (bantenbersatu.co.id) – Gubernur Banten Andra Soni melakukan langkah cerdas dengan membuat kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025.
Kebijakan yang dilakukan oleh Andra Soni itu, berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025. “Jadi penunggak pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja,” kata Andra dalam keterangan resmi, Selasa 8 Mart 2025.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan yang dilakukan Andra tersebut, sangat inopatif demi memperoleh tambahan pemasukan ke kas daerah melalui PKB.
Wisnu Bangun pengamat kebijakan publik di Provinsi Banten mengatakan, sebagai Gubernur Banten baru langkah yang dilakukan Andra Soni cukup cerdas.
“Dia berusaha mempermudah sistem pembayaran pajak dengan menggandeng pihak kepolisian yang juga biasa terlibat dalam setiap kali proses pembayaran PKB di Samsat,” katanya.
Menurut Wisnu, ada beberapa hal yang membuat seseorang malas bayar pajak kendaraan bermotor bahkan hingga menunggak beberapa tahun.
Pertama pemilik kendaraan tak memiliki cukup uang untuk membayar pajak. Berikutnya bahwa kendaraan yang dipakainya sudah terlalu tua serta tak memiliki surat-surat lengkap (BPKB, STNK hilang dan seterusnya).
Dijelaskan Wisnu, kasus malas membayar pajak lainnya, adalah tentang sebenarnya mereka mau membayar pajak, tapi terkendala dengan keharusan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli seperti yang tertera di BPKB dan STNK.
Dalam kasus seperti itu kata Wisnu, biasanya diantara wajib pajak tersebut membeli kendaraan bekas pakai, dan pemilik asal berada jauh di luar daerah sehingga sulit untuk dipinjami KTP aslinya.
“Karena tidak gampang pinjam KTP asli pemilik asal, terlebih yang bersangkutan berada di luar daerah. Sementara pihak petugas Samsat, lebih memilih tak usah bayar pajak bila tak bisa melampirkan KTP asli pemilik asal,” tutur Wisnu.
Akibatnya lebih dua juta kendaraan bermotor di Provinsi Banten menunggak bayar pajak.
Dalam siaran pers, Andra Soni menyebutkan, setidaknya 2,3 juta unit kendaraan bermotor di Provinsi Banten menunggak bayar pajak pada tahun 2025.
Bahkan disebutkan, bahwa data Regident (Polri), jumlah kendaraan se-Indonesia mencapai 180 juta unit, namun yang bayar pajak hanya 40 persen.
Tidak diperoleh catatan berapa rincian kendaraan jenis sepeda motor dan berapa pula kendaraan roda empat atau lebih yang tak membayar pajak di tahun 2025.
Jika diasumsikan bahwa yang tak membayar pajak hanya jenis sepeda motor dengan nilai pajak Rp 300 ribu/setiap tahun.
Maka potensi uang gagal masuk ke kas daerah pada tahun 2025 nilainya mencapai Rp Rp690. 000.000.000 (2,3 juta kendaraan X Rp 300 ribu). (Red 01/Dina K)