Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Memang Gila! Ada Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar: Tabung 3 kg Dipindahkan ke Dalam Tabung Gas Non-Subsidi 12 kg dan 50 kg

Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com/nursamani41)

JAKARTA  (bantenbersatu.co.id) – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus oplosan. Setelah  kasus BBM oplosan dan Minyakita kini ada lagi gas LPG oplosan yang bisa raup keuntungan hingga Rp 10 miliar.

Hal ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tentang pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg.

Usaha pengoplosan terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal  dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp10,18 miliar.

Dalam konferensi persnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Di Bekasi dan Bogor, operasi pengoplosan ini berjalan selama tujuh bulan terakhir, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.

“Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku,” ujar Brigjen Nunung dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp714,28 juta per bulan, sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, di Tegal yang beroperasi selama setahun penuh, keuntungan per bulannya diperkirakan mencapai Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar.

Namun, selain kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

 

Kasus Oplosan LPG juga Terjadi di Bali

Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali.

Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.

 

Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini. (Red 01/wisnu)

Related posts

Perkuat Sinergitas, Dandim 0623/Cilegon Kunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon

bantenbersatu

Agustus 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Banten Menurun

bantenbersatu

KSAD Beri Bantuan Hewan Ternak di Rancapinang

bantenbersatu

Kompolnas bersama HRWG melakukan Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri

bantenbersatu

Selewengkan Beras Untuk Orang Miskin Mantan Irjen Kemensos Dipanggil KPK

bantenbersatu

Kapolda, Gubernur Banten dan Kapolres Serang Panen Raya Jagung Kuartal II di Desa Cemplang

bantenbersatu

Dengan Membaca Masyarakat Pulau Tunda Akan Mendapat Wawasan yang Luas

bantenbersatu

Inilah Kegunaan Nomor Call Center 110, Milik Kepolisian

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

bantenbersatu