Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat. “Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).

Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan. “Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu,” ujarnya.

“Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.

Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (Dina/Red02)

Related posts

Begini Kata Andra Soni Tentang Achmad Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten 2024

bantenbersatu

Ini Kisah Pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Pebisnis Sukses yang Punya Net Worth Rp33,2 T!

bantenbersatu

PPN 12 Persen Batal, Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, yang Bakal Berlaku Mulai tahun 2025

bantenbersatu

Bentuk GTRA Provinsi Banten, Berikut Tugas yang Diemban

bantenbersatu

Urgensi Kesejahteraan Hakim di Indonesia, Prabowo Subianto Berkomitmen Perbaiki Gaji Hakim

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Banten Turun 0,38 Persen

bantenbersatu

Peran Anak Muda dalam Kontestasi Politik Kontemporer Sangat Diperhitungkan

bantenbersatu

Pemilik SHGB dan Pagar Laut Misterius di Tangerang-Banten, Ternyata!

bantenbersatu