Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ayo Manfaatkan Diskonnya, Berikut Cara Bayar Pajak Tunai dan Nontunai di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG (localhost/bantenbersatu) – Tak sekadar menghadirkan diskon besar-besaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang juga menyajikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Salah satunya, menggelar Loket PBB-P2 keliling 13 kecamatan, dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang, bisa update informasi loket keliling di Instagram @bapenda.tangerangkota.

Selain itu, kemudahan yang dihadirkan juga dalam proses pembayaran, yang dapat diakses secara tunai maupun nontunai. Sehingga, para wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan mudah, cepat dan di mana saja.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Bapenda memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 25 persen selama periode 17 Januari hingga 31 Maret 2025.

Bayar pajak di Kota Tangerang secara tunai bisa melalui Bank bjb, Indomart, Alfamart dan Pos Indonesia. Sedangkan bayar pajak di Kota Tangerang secara nontunai bisa melalui  Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, Bjb DIGI, QRIS, Pospay dan Aplikasi Tangerang LIVE

“Pada momen ini, seluruh wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang ini. Yakni, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,” jelas Kiki, Selasa (21/1/25).

Ia pun menjelaskan, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.

Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.

Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. “Dengan itu, ayo masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan program diskon pajak yang telah disediakan, dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, untuk kita sama-sama membangun Kota Tangerang,” ajaknya. (Dina/Red02)

Related posts

Disdukcapil Kabupaten Serang Sisir Warga Pendatang, Tawarkan Pindah Kependudukan

bantenbersatu

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

bantenbersatu

Januari 2024, Inflasi Provinsi Banten Terkendali di 2,59 Persen

bantenbersatu

FKIP Untirta Kerjasama Dengan HIMPAUDI Provinsi Banten

bantenbersatu

Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G

bantenbersatu

Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pilar Dorong Peran Bank Sampah

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan Dokumen KUA PPAS Provinsi Banten Tahun 2025

bantenbersatu

Angka Stunting di Bawah Nasional, Kota Tangerang Tuai Apresiasi Mendukbangga Wihaji

bantenbersatu

Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXI Provinsi Banten Tahun 2024, Al Muktabar Pesankan Hal Ini

bantenbersatu