Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (Humas/Dina/Red02)

Related posts

Pemukiman di Cisadane Tergenang, Sekda Kota Tangerang Minta Pintu Air 10 Dibuka

bantenbersatu

Andra-Dimyati Berjanji Akan Tambah Anggaran Desa Lebih Banyak

bantenbersatu

Kenapa Harus Fauzan Dardiri Jadi Ketua KNPI Kota Serang, Inilah Campur Tangan Tuhan

bantenbersatu

KPK : PT Pelayaran Pelni Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024

bantenbersatu

Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik, Menteri AHY: Semangat Pemerintah Modernisasi Layanan Pertanahan

bantenbersatu

Andra Soni: Provinsi Banten Dukung Karya Inovasi Generasi Bangsa untuk Masyarakat

bantenbersatu

Ini Kiat Pamungkas Agar Kabupaten/Kota Buka RKUDnya di Bank Banten

bantenbersatu

3 Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api, Lihat Di sini Aplikasi Resmi KAI

bantenbersatu