Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Pjs Wali Kota Tangsel

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

Tugas dan kewenangan antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan,” ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan, Pjs Wali Kota tersebut ditetapkan langsung oleh Mendagri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu. Sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang amanah,” katanya.

Kemudian, jelas Al Muktabar, Pjs Wali Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Al Muktabar menyampaikan, masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.

“Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” jelasnya.

Al Muktabar juga menuturkan, pihaknya akan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD. Hari ini juga (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis. Kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Lakukan Operasi Pasar

bantenbersatu

Capai Rp103,85 Triliun, Realisasi Investasi Provinsi Banten 5 Besar Nasional

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Momentum Wujudkan Indonesia Emas 2045

bantenbersatu

Disetujui, Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024

bantenbersatu

Wabup Najib Komitmen Stop Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja Program Kemenaker

bantenbersatu

Kadisnakertrans Kab. Serang Diana, Imbau Calon Pekerja Tidak Mudah Tergiur Isu Oknum Penyedia Lowongan Kerja

bantenbersatu

Hadiri HUT Damkar, Satpol-PP dan Linmas Pj Gubernur Al Muktabar Dorong Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalitas

bantenbersatu

Stand Pemkab Serang di Apkasi Otonomi Expo 2024 Targetkan Tarik Investor Asing

bantenbersatu

Sukseskan Coklit, Benyamin Imbau Warga Tangsel Berikan Informasi yang Benar dan Lengkap

bantenbersatu