Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jaga Privasi Individu, Sanditik Upayakan Perlindungan Data Pribadi

SERANG (localhost/bantenbersatu) – Bidang Persandian dan Statistik (Sanditik) Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya memberikan perlindungan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Terdapat bebrapa alasan perlunya perlindungan data pribadi, antara lain:

Privasi individu, setiap orang memiliki hak atas privasi mereka. Perlindungan data pribadi memastikan bahwa informasi pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kemudian untuk keamanan, data pribadi yang tidak terlindungi dapat digunakan oleh penjahat siber untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan seperti pencurian identitas, penipuan, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan kepercayaan publik, organisasi yang melindungi data pribadi dapat membangun dan mempertahankan kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnisnya.

Kepercayaan ini sangat penting untuk reputasi dan kelangsungan bisnis dan kepatuhan hukum, banyak negara memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti eneral data protection regulation (GDPR) di Eropa atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Organisasi harus mematuhi peraturan ini untuk menghindari sanksi hukum dan denda yang berat.

Kemudian, penggunaan data yang etis, melindungi data pribadi memastikan bahwa data digunakan secara etis dan hanya untuk tujuan yang sah.

Ini mencegah penyalahgunaan data untuk tujuan yang tidak bermoral atau ilegal serta menghindari kerugian finansial, kebocoran data pribadi dapat menyebabkan kerugian finansial baik bagi individu yang datanya dicuri maupun bagi organisasi yang harus menanggung biaya pemulihan dan denda.

Alasan lain yaitu, menghindari diskriminasi, data pribadi yang tidak terlindungi dapat digunakan untuk tujuan diskriminatif, seperti dalam kasus perekrutan kerja atau layanan keuangan. Perlindungan data membantu mencegah hal ini terjadi. Selanjutnya terkait perlindungan anak, anak-anak adalah kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan data. Perlindungan data pribadi membantu melindungi anak-anak dari eksploitasi dan bahaya lainnya.

“Dengan memastikan data pribadi terlindungi kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan lebih adil bagi semua pihak,” ujar Kabid Sanditik Devi Arisandi, kemarin.

Ia menjelaskan, hubungan antara Bidang Sanditik dengan pentingnya perlindungan data pribadi adalah sebagai berikut:

Pertama terkait dengan keamanan informasi (persandian). Fungsi bidang ini bertugas melindungi informasi melalui teknik enkripsi dan dekripsi, memastikan bahwa data tidak dapat diakses atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Kemudian, perlindungan data pribadi, teknik persandian digunakan untuk melindungi data pribadi dari ancaman seperti pencurian data dan hacking. Enkripsi data memastikan bahwa jika data tersebut dicuri, isinya tetap tidak dapat dibaca tanpa kunci yang tepat.

Sedangkan, yang berkaitan dengan data statistik yakni melakukan pengelolaan data statistik, bidang ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk data pribadi warga.

Selain itu menjaga kerahasiaan data, dalam engelolaan data statistik, penting untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Ini mencakup proses anonymisasi data, di mana identitas individu dihilangkan atau disembunyikan untuk mencegah pelanggaran privasi.

Selanjutnya yaitu penggunaan data, data statistik digunakan untuk pengambilan keputusan dan perencanaan di tingkat pemerintahan. Penggunaan data harus sesuai dengan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan.

Kemudian kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan perlindungan data, Diskominfosatik memastikan bahwa kebijakan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi harus dipatuhi.

Ini melibatkan penerapan undang-undang seperti Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Bidang ini juga menerapkan prosedur operasional yang jelas dan ketat dalam pengelolaan data, termasuk bagaimana data dikumpulkan, disimpan, diakses, dan dibagikan, untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan standar perlindungan data.

Sedangkan, untuk teknologi dan infrastruktur, bidang ini menerapkan sistem keamanan untuk mengimplementasikan sistem teknologi informasi yang aman dan terpercaya untuk pengelolaan data.

Ini mencakup penggunaan firewall, antivirus, dan sistem deteksi intrusi untuk melindungi data dari ancaman serta pemantauan dan audit, pemantauan dilakukan secara berkala dan audit sistem keamanan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau kelemahan dalam perlindungan data.

Bidang ini juga memberikan edukasi dan kesadaran, Diskominfosastik dalam hal ini bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pegawai dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan kampanye publik.

Dan terakhir prosedur pelaporan, bidang ini menyedikan mekanisme bagi individu untuk melaporkan pelanggaran perlindungan data pribadi, serta memastikan ada tindak lanjut yang tepat terhadap laporan tersebut.

Devi menuturkan, dengan memadukan fungsi persandian dan pengelolaan data statistik, Diskominfosatik Kabupaten Serang dapat memastikan bahwa data pribadi warga terlindungi dengan baik.

Teknik persandian memberikan lapisan keamanan yang kuat terhadap akses tidak sah, sementara pengelolaan data statistik yang etis dan sesuai regulasi memastikan bahwa data pribadi digunakan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.

“Hal ini tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan data pribadi mereka,” paparnya. (Advertorial)

Related posts

Vicky Prasetyo, Minta Maaf Kepada Pendukungnya

bantenbersatu

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Pemkot Tangerang Pastikan Jalan Aman Dilalui

bantenbersatu

Penyidik KPK Panggil Enam Saksi Usut Dugaan Korupsi PT SCC

bantenbersatu

Imbau Masyarakat Hati-hati, Kadis PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan Pastikan Konstruksi Tanjakan Bangangah Aman

bantenbersatu

Bersama Relawan GBN, Keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Hidayah Gelar Doa Bersama Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

bantenbersatu

GOR Nambo Jaya Sport Centre Berganti Nama GOR Nambo Krida Arena, Diresmikan Pj Walikota Tangerang Dalam Safari Pembangunan

bantenbersatu

Ikuti Rakor Angkutan Lebaran 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Pemprov Banten Siapkan Infrastruktur

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Terus Maksimalkan Penanaman Nilai Antikorupsi

bantenbersatu

Anggota DPRD Provinsi Banten Rommy Adhie Santoso Menghadiri Perayaan Darma Santi Banten 2025

bantenbersatu