BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Ahyati alhi waris (istri) Hawasi (Alm) berharap ada penjelasan soal lahan persawahan miliknya sekitar 2000 meter di kp Ciajeng desa Cijeruk kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang Saat ini status sertifikat dalam kepemilikan PT Puri Cipta Sentosa (developer Perumahan Puri Gemilang).
“Saya tidak merasa menjual tanah ini ke siapapun,” kata Ahyati saat ditemui media di lokasi lahan tersebut, Selasa 17 September 2024.
Menurut Ahyati, tanahnya saat ini dikelola olehnya sebagai lahan persawahan.. Dia memperkerjakan orang lain untuk menggarap dengan sistem bagi hasil. “Namun tanah ini belum ditanami. Tambahnya.
Ahyati memiliki surat-surat kepemilikan tanah berbentuk Akta Jual Beli (AJB). “Namun sertifikat resmi belum ada. Ada informasi bahwa tanah tersebut mungkin sudah dimiliki oleh PT Puri Cipta Sentosa,” ungkap Ahyati.
Sejauh ini Ahyati tidak pernah menerima komplain terkait tanahnya yang masih digunakan untuk tanam padi. “Namun tanah saya ini sudah ada pihak yang menawar dengan harga yang bervariasi,” katanya.
Ahyati berharap ada kejelasan mengenai status tanahnya dan tidak ada intimidasi atau ancaman yang dialaminya terkait kepemilikan tanah tersebut.
Pihak PT Puri Cipta Sentosa developer perumahan Puri Gemilang “Hadi” saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah membeli tanah itu sejak tahun 2010. “Sedangkan AJB milik Hawasi dibuat tahun 2019. Jadi bisa dilihat siapa yang lebih dulu punya legalitas kan?,” jelas Hadi.
Namun, lanjut Hadi, ia tidak dapat menjelaskan lebih detail tentang lahan tersebut. “Sekarang ini sudah dalam wewenang antara kuasa hukum masing-masing. Jika ingin tahu sudah sejauh mana, silahkan rekan-rekan tanya langsung ke kuasa hukum,” lanjutnya. (Dina/Red02)