Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kakanwil BPN Banten Serahkan Sertipikat Elektronik Situ Cihuni

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto menyerahkan sertipikat elektronik Situ Cihuni yang terletak di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten).
.
Sudaryanto mengatakan perolehan sertipikat Situ Cihuni ini melalui proses hukum yang cukup panjang, dimana pada tahun 2015 terdapat klaim dari pihak lain kemudian berproses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan Situ Cihuni milik pihak lain.
.
Namun, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali membuahkan hasil dimana Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 330/HP/BPN-36.03/IX/2024 tanggal 3 September 2024 sebagai dasar penerbitan Sertipikat Elektronik Situ Cihuni NIB 28.04.000012489.0 atas nama Pemprov Banten.
.
Sertipikat diterima oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar saat acara Roadshow Bus KPK 2024, Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9/2024).
.
Situ Cihuni adalah aset Pemprov Banten yang sebelumnya menjadi perkara di pengadilan dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 Situ Cihuni milik pihak lain.
.
Kemudian berdasarkan Putusan MA Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan membatalkan kedua putusan di atas.
.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara dan merupakan aset Pemprov Banten dengan luas 324.442 m2. (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Monitoring 3 TPS, Bupati Serang Target Partisipasi Pemilih Tak Kurang dari 80 Persen

bantenbersatu

Andra Soni: Gotong Royong Adalah Ciri Khas Budaya Kita dalam Membangun Daerah

bantenbersatu

Gampang Sekolah Dinilai Pengamat Sebagai Terobosan Aksesibilitas Pendidikan

bantenbersatu

Pride DKI beri Kontribusi Nyata Untuk Kemenangan Prabowo Gibran di Udara

bantenbersatu

Triwulan I-2024, Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh 4,51 Persen

bantenbersatu

Peringati May Day 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Mancing Bersama Buruh

bantenbersatu

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H: Ketahanan Keluarga Pondasi Keberlanjutan dan Keadaban Bangsa

bantenbersatu

BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Inventarisasi atau Sensus Barang Milik Daerah

bantenbersatu

Keluarga Besar Bos Limbah Rapiudin, Kurban 1 Ekor Sapi dan 2 Kerbau untuk Warga di Dua Desa

bantenbersatu