Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

CJBI Perjuangkan Sinta Bela Karyawan PT PWI 2 Hingga Diperkerjakan Kembali

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI) merupakan Organisasi jurnalis yang dalam kegiatannya berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang mengalami PHK sepihak oleh  PT PWI 2 (Parkland World Indonesia) disaat cuti melahirkan sehingga diperkerjakan kembali.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) akhirnya melakukan tugasnya sebagaimana mestinya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang telah menjadi anggota serikat pekerja tersebut setelah didorong oleh CJBI melalui komunikasi dan pemberitaan.

Ketua SPN PSP PWI 2 Handroko mengatakan, melalui negosiasi yang intensif dengan pihak pengusaha dan pekerja, SPN mempunyai peran penting dalam penyelesaian PHK Sepihak Karyawan Sinta Bella di PT PWI 2.

SPN PSP PWI 2 juga memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut di pekerjakan kembali dan mendapatkan segala hak-haknya dari perusahaan.

“Kami sudah memperjuangkan hak-hak pekerja seperti Sinta Bella. Hari ini kami sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan Sinta Bela,” katanya, Kamis (05/09/2024).

Menurut Handoko, Sinta Bela sudah membuat surat perjanjian dengan perusahaan. “Kami sudah mendampingi Sinta Bela untuk membuat perjanjian kerja. Setelah selesai cuti melahirkan, Sinta bisa langsung bekerja lagi,” jelasnya.

Ketua DPP CJBI, Marthin F Nduru mengatakan tugasnya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kita terus mengawal segala keputusan management PT PWI 2 dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak-hak dari karyawan Sinta Bela. Yaitu seperti Gaji dari bulan Juni 2024 yang belum diberikan penuh, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masih nonaktif dan beberapa hal lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana mestinya,” Katanya.

Martin menjelaskan, jika hari ini kedua belah pihak sudah ada kesepakatan. “Hari ini Sinta Bela dipaksa untuk membuat pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, semestinya perusahaan (PT PWI 2) yang memberikan pernyataan atas kesalahannya dalam PHK sepihak karyawan hamil dan sedang cuti melahirkan”. jelas Martin.

Hal ini CJBI akan terus kawal sampai semuanya jelas dan tidak ada lagi Sinta Bela yang lain mengalami nasib serupa, lanjut Martin. “Indonesia adalah negara hukum dan semua orang atau pihak yang berada didalamnya wajib menaati peraturan tersebut,” lanjutnya.

CJBI berharap Disnakertrans kabupaten Serang dan seluruh stakeholder terkait tidak tutup mata terhadap segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan perusahaan atau pengusaha dalam memperlakukan pekerja.(Tim)

Related posts

PWI Terbelah, Semuanya Mengaku Resmi Berdasarkan Undang-undang

bantenbersatu

Pj Bupati Buka Pemusatan Diklat Paskibraka Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Korsabhara Baharkam Polri Melaksanakan Bimtek Program Prioritas Polri Kegiatan IX Sistem Pengamanan Objek Destinasi Wisat

bantenbersatu

TNI Beraksi dan Berhasil Tembak Anggota OPM Pengganggu Hidup Distrik Sugapa

bantenbersatu

Pondok Pesantren Mampu Menjadi Penyangga Ekonomi Syariah Indonesia

bantenbersatu

Pembukaan GIIAS 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Berdampak Pada Perekonomian Sekitar

bantenbersatu

Plh Sekda Virgojanti Ajak ARSADA Provinsi Banten Kolaborasi Tangani TBC

bantenbersatu

Jelang Idul Fitri 1445 H, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Antisipasi Fluktuasi Harga Bahan Pok

bantenbersatu

Disetujui, Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024

bantenbersatu