Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

PTSL Desa Bandung di Pungut Biaya Hingga Rp. 2 Juta Persurat

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.

Sejumlah warga di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.

Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 untuk DP per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya, Senin (25/08/2024).

Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.

“Kepada Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang meyelewengkan tugas,” tegas dia.

Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.

Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.

Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL. (Dina/Red02)

Related posts

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pelaksanaan LK II Nasional HMI Cabang Pandeglang

bantenbersatu

DKP Kota Tangerang Pastikan Kondisi Beras Bantuan Aman dan Layak Dikonsumsi

bantenbersatu

Kota Tangerang Zero Kasus Mpox, Dinkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada

bantenbersatu

Perdana di Indonesia, Coaching Clinic Metadata Serentak untuk 27 OPD Diadakan Diskominfo dan BPS Kota Tangerang

bantenbersatu

Tutup Roadshow Bus KPK, Pj Gubernur Al Muktabar: Partisipasi Masyarakat Banten Sangat Tinggi

bantenbersatu

Jadi Ikon Tangsel, Benyamin Ajak untuk Menanam Anggrek

bantenbersatu

DKP Kota Tangerang Lakukan Vaksinasi Rabies Gratis di 13 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Lokasinya

bantenbersatu

DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah

bantenbersatu

Resmikan SKh Negeri 1 Kota Tangsel, Pj Gubernur Al Muktabar : Seluruh Masyarakat Banten Mempunyai Hak Pendidikan Sama

bantenbersatu