Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

PTSL Desa Bandung di Pungut Biaya Hingga Rp. 2 Juta Persurat

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.

Sejumlah warga di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.

Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 untuk DP per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya, Senin (25/08/2024).

Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.

“Kepada Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang meyelewengkan tugas,” tegas dia.

Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.

Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.

Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL. (Dina/Red02)

Related posts

Diskominfo Banten Dukung Program PWN

bantenbersatu

Daftarkan 10 Ribu Nelayan-Petani ke BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Jadi Finalis Paritrana Award 2025

bantenbersatu

Forum Koordinasi Pimpinan Kota Jakarta Utara Lakukan Deklarasi Pilkada Damai

bantenbersatu

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Lakukan Operasi Pasar

bantenbersatu

Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana Tegaskan Rasionalisasi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Dasar dan Pelayanan Publik

bantenbersatu

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Buka MTQ XVI Tingkat Kota Tangsel Tahun 2025

bantenbersatu

Dinas KUM Pamer 25 Produk di IKN EXPO 2024, Peci Bambu Curi Perhatian Menteri PUPR

bantenbersatu

Hadiri Penetapan Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Prioritaskan Layanan Dasar

bantenbersatu

Ini Tujuan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan Sarpras Pendidikan 3 SMK Negeri di Kota Serang

bantenbersatu