KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Warga Kampung Gambar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, keluhkan limbah dari PT. Citra Buana Pasta (CBP) di Kawasan industri pancatama kav 28, Jl. Kp. III, Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (24/08/2024).
Untuk diketahui, PT CBP bergerak dibidang produksi pasta aluminium. Pasta aluminium adalah bahan baku utama yang digunakan oleh pabrik pembuat bata ringan/hebel/celcon sebagai bahan pengembang.
Jaka, seorang warga kampung gambar menuturkan, bahwa sudah lama PT CPB membuang limbah sisa produksi pabrik langsung ke selokan dan mengalir ke sekitar pemukiman warga. “Jika musim hujan, limbah bisa sampai menutupi badan jalan,” katanya.
Selain limbah yang menyebar di pemukiman lanjut Jaka, limbah tersebut juga membuat sumber air di perkampungan itu tercemar.
“Seperti sumur dan mesin pompa, airnya berubah warna. Jadi kalau digunakan untuk mandi mengakibatkan penyakit kulit. Air tersebut juga tidak dapat digunakan untuk konsumsi (Air minum),” jelas Jaka.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Santi management PT Citra Pasta Buana membantah tudingan warga.
Menurutnya, air berwarna hitam pekat dari pabrik tempatnya bekerja yang mengalir ke selokan dan pemukiman warga tersebut, hanyalah bekas mandi karyawan produksi. “Itu bukan limbah pabrik, hanya air bekas mandi karyawan saja,” katanya.
Namun ketika ditanya mengenai beberapa ijin pengelolaan air Limbah oleh tokoh masyarakat setempat, Santi tidak dapat memberi jawaban. “Nanti hari Senin kami sampaikan ke pimpinan,” tuturnya.
Pada dasarnya di setiap perusahaan ada Peraturan mengenai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Yaitu, mencakupI zin Pembuangan Air Limbah (IPAL) isinya yaitu, bahwa setiap usaha atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Dasar hukum untuk IPAL adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persetujuan Teknis IPAL (Pertek IPAL)
Kegiatan yang wajib memiliki Pertek IPAL, antara lain pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau ke formasi tertentu.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan.
Bahkan pengelolaan limbah di industri juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 140 dari UU PPLH menyebutkan bahwa pelaku industri yang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa adanya izin maka dikenai denda senilai Rp3 miliar.
Penanganan Limbah Cair diantaranya, sebelum membuang limbah cair, diharuskan untuk melakukan pengolahan terlebih dahulu. Yaitu seperti memisahkan zat polutan yang ada di dalamnya, agar saat dikeluarkan sudah dalam kondisi yang aman. Untuk pemisahannya ada 3 cara, yaitu secara kimia, biologis dan fisika.
Cara fisika, menggunakan metode pengendapan, flotasi dan penyerapan serta penyaringan. Untuk cara kimia. Memakai metode ozonisasi, oksidasi, koagulasi, serta penukaran ion. Cara berikutnya adalah biologi, dengan melakukan pemanfaatan mikroorganisme. Pengolahannya dengan metode aerobic, anaerobic fakultatif.
Hal ini tentunya mengundang tanya, apakah selama PT Citra Pasta Buana beroperasi, sudahkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Serang memantau dan memastikan pengelolaan Air limbahnya sesuai prosedur dan aman bagi kesehatan masyarakat? (Dina/Red02)