BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Sebanyak 21 pelajar Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Kabupaten Tangerang ditangkap polisi di wilyah Kota Serang-Banten Jumat 9 Agustus malam.
Mereka diamankan oleh personil Polsek Ciruas saat sedang berkumpul tempat gelap, di areal lapangan di Kampung Pelawad Tegal, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari puluhan pelajar tersebut, polisi merampas sejumlah penggaris besi yang sudah ditajamkan serta beberapa batang besi yang juga sudah ditajamkan (sajam).
Selain itu petugas juga mengamankan minuman keras jenis ciu yang dimasukan ke dalam botol plastik bekas air mineral ukuran besar.
Pihak kepolisian juga mengamankan 27 sepeda motor berbagai merk.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan ke 21 pelajar tersebut diamankan sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung digiring ke Polsek Ciruas.
Condro menyebut, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari warga, bahwa ada puluhan remaja sedang berkumpul di areal lapangan diduga akan melakukan tauran.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendataan, para pelajar tersebut diketahui bukan pelajar asal Ciruas ataupun Kabupaten Serang, melainkan berasal dari sekolah di Kabupaten Tangerang,” tutur Condro Sasongko.
Dikatakannya, bahwa polisi sudah melakukan langkah pembinaan dan juga sudah memanggil pihak sekolah dan orang tuanya masing-masing.
Saat memberikan keterangan pers, Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib dan Panit Reskrim Ipda Yogo Handono, Sabtu 10 Agustus 2024.
Mohammad salah seorang warga di wilayah Cihuni menyebutkan, sebelum ditangkap polisi para remaja tersebut sempat melakukan konpoi dan kebut-kebutan di jalan perkampungan penduduk.
Saat itu mereka juga berteriap-teriak di atas sepeda motor sambil mengacungkan besi dan senjata tajam. (Red 01)