Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pasca Implementasi Sertipikat Elektronik, Kakanwil BPN Banten Cek Layanan di Sejumlah Kantor Pertanahan

TIGARAKSA (localhost/bantenbersatu) – Minggu ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pertanahan yang ada di Provinsi Banten, Jumat (9/8/2024)
.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau akselerasi penyesuaian layanan pertanahan pasca implementasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atau Sertipikat-el di seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Banten.
.
“Dalam menerapkan Sertipikat Elektronik pada layanan pertanahan ada tahapan tambahan yang disebut Alih Media, Pra Surat Ukur Elektronik dan Pra Buku Tanah Elektronik” ujar Sudaryanto.
.
Tahapan alih media ini dilakukan dengan mendigitalisasi dan memvalidasi data-data yang ada pada sertipikat analog ke aplikasi pertanahan kemudian dilanjutkan dengan memastikan data Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada di data analog (fisik), data elektronik (aplikasi pertanahan) dan di lapangan telah sesuai, “Petugas pada tahapan alih media memastikan bidang tanah telah terpetakan, yang sudah terpetakan tidak _overlapping_ dan sering kali petugas bersama pemilik tanah harus bersama-sama memastikan batas dan posisi bidang tanah dengan melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
.
Setelah diimplementasikannya sertipikat elektronik kantor pertanahan perlu lakukan banyak penyesuaian karena sebelum penerbitan sertipikat elektronik ada proses alih media, Pra SU Elektronik, Pra BT Elektronik dan jajarannya sangat berhati-hati melaksanakannya. Namun setelah penyesuaian ini dan dengan semakin banyaknya data siap elektronik, maka layanan elektronik penerbitan Sertipikat el menjadi lebih cepat dan mudah ujarnya.
.
“Sertipikat Elektronik sulit dipalsukan, banyak tahapan yang harus diikuti, setiap step ada _password_ nya, kemudian ada kode-kode tertentu yang tidak mudah untuk ditiru, berbeda dengan sertipikat analog barangkali bisa direka-reka, tanda tangan, stempel dan sebagainya,” tegasnya.
.
Masyarakat akan mendapatkan Sertipikat el pada layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pemberian Hak, Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat, Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah yang sudah bersertipikat, Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan dan lain lain). (Humas BPN Banten/Dina/Red02)

Related posts

Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H : Pembangunan Harus Dituntun Nilai – nilai Pancasila

bantenbersatu

Malam Puncak Hari Jadi Kabupaten Tangerang jadi Momen Rayakan Pencapaian dan Pupuk Semangat Bersama

bantenbersatu

Punya Peran Strategis, Pemkot Tangsel Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Relawan Pemadam Kebakaran

bantenbersatu

Bersama Pendiri Les’ Copaque Upin Ipin, Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan Sebagai Motivator Terbaik se-Asia

bantenbersatu

Universitas Terbuka Serang Gelar Wisuda Periode 1 Tahun 2024

bantenbersatu

Anak Usia Dini Investasi Penting Peningkatan SDM

bantenbersatu

Jelang Idul adha 2024, Pemkot Tangsel Sudah Periksa Kesehatan 3.388 Hewan Kurban

bantenbersatu

Kecamatan Pabuaran Adakan Jalan Santai Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke- 79

bantenbersatu

Kunker Ketua MPR RI di Banten, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan 2 Aspirasi

bantenbersatu