Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengincar para guru sekolah di semua tingkatan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Upaya pencegahan gratifikasi yang dlakukan para pihak dalam menerima murid baru tersebut, tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Pendidikan 2023, yang menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin 24 Juli 2024.

Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Isi surat edaran  tersebut, menekankan kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” kata Budi.

Harun Masiku Masih Misteri dan Terbuktinya Keraguan IM57
Dijelaskannya, apabila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dianggap suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Masyarakat, kata Budi, dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

“SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ungkap Budi.

Menurutnya, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK.

Dia mengingatkan, proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Ia juga mengimbau kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan terhadap penyelenggaraan PPDB. (Red 01)

Related posts

Buka Bimtek Perkoperasian KDKMP, Sekda Tekankan Pentingnya Penguatan Tata Kelola dan Digitalisas

bantenbersatu

Inilah 10 Destinasi Prioritas Pariwisata di Indonesia yang Didaulat Sebagai Bali Baru.

bantenbersatu

Sachrudin: Camat dan Lurah Harus Sering Turun Langsung ke Lapangan!

bantenbersatu

Mitigasi Banjir Diperkuat, Pemkot Tangerang Segera Realisasikan Pembebasan Lahan DAS Kali Angke

bantenbersatu

Dekranasda Banten Raih Stan Terbaik di Inacraft 2025

bantenbersatu

Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Semakin Dipermudah

bantenbersatu

Perkuat dan Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Banten Andra Soni Dialog Dengan Para Pengusaha

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Progres Jembatan Surian Cegog Sudah Hampir Rampung

bantenbersatu

Bersama Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

bantenbersatu