Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Tembakau Gorila

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Sedang maketin tembakau gorila di dalam bengkel, AN (23 tahun) dan SU (18 tahun) pengedar narkoba digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang, Selasa 28 Mei 2024 dini hari.

Dari kedua warga Desa Cidadap, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak diamankan barang bukti 5 paket tembakau gorila seberat 73,47 gram, timbangan digital 3 handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua tersangka ditangkap sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka AR (28 tahun) karyawan perusahaan jasa antar barang yang ditangkap sebelumnya.

“Penangkapan dua pengedar ini merupakan pengembangan dari tersangka AR yang ditangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan AR mengaku mendapat tembakau gorila dari akun Instagram @U.CO,” ungkap Kapolres kepada media Kamis 30 Mei 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil melacak keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus keduanya di ruang bengkel yang masih bagian dari rumah tersangka AN. Barang bukti diamankan dari dalam tas slempang di atas lantai,” terang Alumnus Akpol 2005.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan tembakau gorila dengan cara membeli melalui akun Instagram. Setelah transaksi berlangsung, kedua tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan pengedar.

“Jadi transaksi ini dilakukan tidak langsung melainkan membeli melalui akun Instagram dan pengambilan tembakau gorila di lokasi yang sudah ditentukan pemilik akun. Motif tersangka mengedarkan narkoba untuk mengambil keuntungan,” jelas Condro Sasongko.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba.

“Kita akan tindak tegas siapapun yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Oleh karenanya, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Inilah Kegunaan Nomor Call Center 110, Milik Kepolisian

bantenbersatu

Operasi Zebra Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tindak 92 Pelanggar Lalulintas

bantenbersatu

Pasukan Baret Ungu Koops Habema Bantu Ekonomi Rakyat “Rosita” di Yahukimo

bantenbersatu

Polsek Kawasan Kali Baru Beri Imbauan Cegah Dini Tawuran di Sekolah SMKN 36

bantenbersatu

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka dan BB ke Kejari

bantenbersatu

Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional

bantenbersatu

Wakapolres Kabupaten Serang Hadiri Pelatihan Jurnalis FW-KP3B

bantenbersatu

Homeyo Aman: Masyarakat Ibadah Perdana di Gereja GKI Imanuel Pogapa Pasca Mengungsi

bantenbersatu

Tiga dari 17 Remaja Yang Diduga Akan Melakukan Tawuran di Carenang Jadi Tersangka

bantenbersatu