Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

KPK Tambah Tersangka Baru Dalam Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menambah dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Dua tersangka tersebut masing-masing yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.

Kendati demikian juru bicara KPK Ali Fikri belum merinci secara jelas siapa saja keduanya tersebut.

Sejumlah sumber di KPK menyebutkan,dua tersangka baru itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub, dan pihak swasta yang juga sebagai mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu.

Selanjutnya pihak KPK menetapkan 7 tersangka.

KPK menyita uang tunai sekitar Rp 725 juta, bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.

Nama-nama tersangka tersebut, masing-masing Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red 01/***)

Related posts

Audiensi di Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Usulan Kenaikan Upah Buruh*

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Serahkan Ribuan Kilogram Pupuk hingga Ratusan Benih ke 76 KWT

bantenbersatu

Dukung Aktivasi Koperasi Merah Putih, Pemkot Tangerang Gelar Diklat Pemodalan Perkoperasian

bantenbersatu

Kota Tangerang Gymnastics Club Borong 60 Emas di Ajang Nasional Bandung Gymnastics Championship 2025

bantenbersatu

DLH Kabupaten Serang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah

bantenbersatu

Wabup Intan Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Taban Kecamatan Jambe

bantenbersatu

Dirpamobvit Polri Awasi Penerapan Sistem Keamanan di Objek Vital Nasional UP2B NTB

bantenbersatu

Berintegritas dan Berjiwa Sosial Tinggi: Professor Kurjum Serahkan Leadership Awards Kepada Kombes Pol Dr. Luthfie

bantenbersatu

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

bantenbersatu