KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Kepala Desa (Kades) Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Yahya diduga kuat telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada warganya dengan alasan untuk mengurus surat-surat (Akte) dalam pembuatan sertivikat tanah saat Program Prona / PTSL tahun 2024, yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Badan Pertanahan Nasioanal.
Untuk diketahui, Program Prona / PTSL ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat dengan SK tiga menteri bahwa program ini gratis / tidak dipungut biaya apapun demi membantu masyarakat yang kurang mampu.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden RI Joko Widodo,sejak dicanangkan Program Sertivikat Program Nasional Agraria (PRONA)di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini gratis tidak dipungut biaya apapun.
Masyarakat bisa mendapatkan sertivikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah Dokument melalui Kantor Keluarahan atau Desa setempat.D
Di desa Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang yang mendapatkan Kuota pembuatan Sertivikat tanah gratis sebanyak 550 bidang tanah.
Sayangnya Program Presiden RI Joko Widodo ini diduga dimanfaatkan oleh oknum Kades setempat. Pihak Kades diakui warga telah memungut biaya pembuatan Sertivikat di program PTSL. Yaitu meminta uang kepada warga dengan alasan untuk mengurus akte sebesar Rp 500,000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah)kepada warga Desa Blokang dari beberapa RT dan RW yang mendapat Program PTSL ini.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dilokasi Desa Blokang di berberapa Rt dan RW, sejumlah warga menyatakan telah dimintai pembayaran untuk program tersebut berkisar 250 ribu hingga 500 ribu.
Seperti yang diutarakan warga Desa Blokang (Nama dan Alamatnya Ada di Redaksi-Red), mengatakan, saat Isra Mi’raj warga diberi arahan untuk mengurus sertifikat. “Kami diminta membayar uang Rp 500.000 untuk pembuatan sertifikat tanah ibu saya di kampung. Katanya Gratis, Ko dipintain Uang sih, kami merasa keberatan Teh,” katanya dengan logat bahasa Jawa Serang.
Karena keinginannya agar surat tanah dan bangunannya memiliki surat yg benar, maka ia menyanggupinya. “Kalo saya si sudah bayar ke pak Kades sebesar Rp 250.000,- Sisanya nanti kalau sudah kadi. nggak tau tuh kalau yang lain, sudah ada yang lunas ada juga yang belum karena belum punya uang nya,” Ungkap jelasnya.
Ditempat yang berbeda ketika ditanya oleh awak media, seorang warga Rt 11 mengatakan hal yang sama,” Iya bu ada pembuatan Sertifikat, cuma saya disuruh bayar Rp 500.000,- ke pak Lurah sisanya nanti kalau sudah jadi. Tapi sy gak tau berapa lagi yang harus dibayar” tuturnya.
Namun, Kades Blokang Yahya saat dihubungi melalui Telepon Seluler nya mengatakan kepada tem media tidak sesuai dengan yang dibicarakan warganya. “Siapa orangnya bawa kesini kekantor desa, Saya mau tahu. Saya kasih tahu yah Bu, program ini baru dimulai pada hari ini (Kamis,7/3/24), dan saya saat ini sedang ada Tangerang Bu. Ini ibu bicara saja sama staff saya,” kata Kades Blokang memberi penjelasan sambil mengalihkan hubungan komunikasi awak media ke staff kantornya untuk melanjutkan komunikasi.
Sementara itu, Carik Desa Blokang Dedi saat di konfirmasi tentang Program PTSL ini mengatakan jika Kades selalu ada di kantor. “Pak Lurah dari pagi ada di kantor Desa, tidak kemana mana dan kami tidak alergi terhadap media yang menjadi mitra kami silahkan saja kekantor Desa untuk Konfirmasi,” tutur Dedi.
Dari kesimpulan yang media dapat tidak ada kesamaan dalam memberikan penjelasan ada kades dan carik. Saat Kades Blokang dikonfirmasikan oleh media Pada Pukul (19.15 wib) mengatakan sedang ada di Tangerang menjenguk staf nya (yang mengetahui program PTSL ini) sedang sakit. Tetapi sang Carik mengatakan Lurah ada dikantor Desa dari pagi hingga sore ada dikantor,. jelas dari keterangan konfirmasi keduanya tidak singkron adanya kebohongan demi menutupi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Blokang.
Program PTSL ini adalah gratis tidak dibenarkan memungut apapun,
UU no 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001,Pasal 12 huruf (e) Berbunyi Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan nya memaksa s seseorang memberikan sesuatu ,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,ancaman hukuman nya maksimal 20 tahun penjaraatau denda maksimal 1 Millyar.
Team media berharap agar APH segera turun tangan untuk menyelidiki diduga ada nya perbuatan melawan hukum demi kepentingan diri sendiri.(team media)